PERDANA RAPAT PENGURUS RT 24 KELURAHAN PAKUAN BARU KOTA JAMBI

 "Bersama Kita Bisa"

Bertempat di kediaman Ridwan yang merupakan salah seorang pengurus RT 24 Kelurahan Pakuan Baru Kota Jambi diadakan rapat perdana untuk menyamakan persepsi sekaligus silaturrahmi diantara pengurus, 08 Juli 2025.

Hadir lengkap para pengurus RT 24, diantaranya:

Ketua RT 24                                                    : Hendri Apriadi

Sekretaris                                                        : Dr. Ridwan, M.Psi.,Psikolog

Bendahara                                                      : Jupri Mulyadi

Bidang Pembangunan                                  : Adno

Bidang Keamanan dan Ketertiban               : Sartono

Bidang Pemberdayaan Masyarakat             : Panji Nugroho

 

Dalam rapat yang berjalan hangat dan cair ini, dibuka oleh ketua RT 24 Hendri Apriadi dengan terlebih dahulu mengucapkan lafas Basmallah untuk mengharapkan ridho dari Allah Swt. Kesempatan ini pula Hendri menyampaikan kepada semua yang hadir untuk perlu saling menyatukan kesamaan pemikiran dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat yang berada dilingkungan RT 24.

Sementara itu, sekretaris RT 24, Ridwan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan SK kepengurusan yang telah ditanda tangani Lurah Kelurahan Pakuan Baru sebagai langkah awal bagi kita semua memulai pekerjaan demi masyarakat yang kita cintai ini.

Dilanjutkan Ridwan, ada beberapa tugas dan fungsi pokok yang perlu kita jalankan sesuai tupoksi masing-masing selama periode kepengurusan 2025-2030, sesuai keputusan Lurah Pakuan Baru No. 68 tahun 2025 tertanggal 20 mei 2025 pada poin ke dua, dimana tugasnya sebagai berikut :

Tugas Ketua RT sebagai berikut:

a.      Mendukung dan menjalankan visi dan misi Pemerintah Daerah;

b.   membantu dan mendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;

c.      membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga;

d.     mengelola keuangan dan aset RT; dan

e.     melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.

 

Tugas Sekretaris RT sebagai berikut:

a.      Menyelenggarakan tugas administratif terkait surat menyurat, kearsipan, pendataan dan pelaporan;

b.      melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh ketua RT: dan

c.       melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila ketua berhalangan yang bersifat sementara

 

Tugas Bendahara RT sebagai berikut :

a.      Menyelenggarakan pencatatan dan penyimpanan keuangan dan aset RT;

b.      menyusun rencana keuangan untuk kegiatan RT; dan

c.       menyusun laporan keuangan

 

Tugas Bidang Pembangunan Sebagai berikut :

a.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha dibidang pembangunan fisik, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan;

b.   melaksanakan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunanserta meningkatkan prakarsa dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan; dan

c.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT yang berkaitan langsung dengan urusan pembangunan.

 

Tugas Bidang Keamanan dan Ketertiban sebagai berikut :

a.       Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban serta membantu terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan tentram;

b.    mengoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam; dan

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua RT yang berkaitan langsung dengan urusan ketentraman.

 

Berdasarkan tugas yang ada tersebut, kemudian didiskusikan untuk menganalisis serta menguraikan poin to poin agar semua pengurus RT 24 memiliki kepamahaman yang sama akan tugasnya dan tak kalah penting juga disepakati untuk saling bekerja sama untuk mesukseskan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

Rapat yang digelar dari pukul 20:00 wib dan berakhir pada pukul 24:00 wib ini juga menghasilkan beberapa catatan, berupa :

1.      Pembagian Sk Pengurus

2.      Pembacaan Tugas masing-masing Pengurus

3.      Membuat Kelompok Kerja (POKJA) dan Program kerja (Proker)

4.      Membuat Program jangka Pendek dan jangka panjang

5.      Membuat Program Unggulan

6.      Membuat kegiatan jangka pendek :

1)     Memanfaatkan tekhnologi untuk kegiatan RT 24: melalui Media berupa : Blog Spot.com, IG, Tiktok dll sebagai bentuk sosialisasi kegiatan RT 24,

2)  Rapat pengurus RT 24 dilaksanakan 2 bulan sekali dan bila ada kegiatan mendadak atau informasi bisa adakan rapat diluar agenda, bisa pula melalui grup di WA

3)  Mempersiapkan kegiatan hari kemerdekaan RI yang ke 80 pada perayaan 17 Agustusan (melaksanakan lomba dilingkungan RT 24 seperti : lomba jalan santai, Makan kerupuk, lomba karung dll) dengan terlebih dahulu membuat proposal kegiatan serta anggaran yang dibutuhkan, dilengkapi dengan daftar sumbangan dan pendaftaran keikut sertaan peserta lomba khusus RT 24.

4)      Mengikut sertakan pengurus dalam kegiatan Lembaga adat di kelurahan yang dilaksanakan tiap minggu ke depannya

5)        Membuat kegiatan gotong royong minimal sebulan sekali

6)        Mengaktipkan Ronda malam

7)   Membuat grup RT sebagai sarana memudahkan komunikasi serta penyampaian informasi kepada warga

7.      Membuat program jangka panjang :

1)      seperti pemasangan CCTV,

2)      Lampu jalan,

3)      Pengaspalan jalan/gorong-gorong

4)      Arisan qurban

8.      Dll, yang belum terangkum dalam hasil rapat dan akan dibicarakan kemudian (menyusul)

 

Hasil rapat ini kemudian disepakati oleh para pengurus dengan berbagai masukan dari pengurus seperti Jupri, Adno, Sartono dan Panji sehingga diskusi berjalan penuh dengan ide-ide inspiratif. Kegiatan rapat ditutup dengan sama-sama membaca hamdalah.


*Ditulis oleh : Ridwan*

  

 

 

Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah yang bijak