"Warga Diminta Menyiapkan Diri"
Agar jalan santai dapat berjalan dengan lancar, maka pengurus menggunakan aturan-aturan pada pelaksanaan jalan santai, diantaranya :
Aturan Keselamatan:
- Berjalan
di Trotoar:
Peserta jalan santai dianjurkan untuk berjalan di trotoar
atau area yang disediakan untuk pejalan kaki guna menghindari risiko tertabrak
kendaraan.
- Menyeberang
di Zebra Cross:
Menyeberang jalan harus dilakukan pada tempat yang aman,
seperti zebra cross, dan dengan memperhatikan kondisi lalu lintas.
- Tidak
Berlarian:
Hindari berlarian saat jalan santai, terutama di area yang
ramai atau dekat dengan jalan raya, untuk mencegah kecelakaan.
- Menjaga
Keselamatan Diri dan Orang Lain:
Peserta diharapkan untuk menjaga kesadaran diri dan
lingkungan sekitar untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
- Membawa
kupon:
Jalan santai merupakan acara resmi, peserta diminta
untuk membawa kupon untuk keperluan pengundian.
Aturan Umum Lainnya:
- Menggunakan
Pakaian yang Nyaman:
Pakaian yang dikenakan sebaiknya nyaman dan tidak mengganggu
pergerakan saat berjalan.
- Memakai
Sepatu yang Tepat:
Sepatu yang digunakan sebaiknya nyaman dan sesuai untuk
berjalan kaki, serta memberikan perlindungan pada kaki.
- Mematuhi
Instruksi Panitia:
Jika jalan santai merupakan bagian dari acara tertentu,
peserta diharapkan untuk mengikuti instruksi dan arahan dari panitia.
- Menjaga
Kebersihan:
Peserta diharapkan untuk menjaga kebersihan lingkungan
selama jalan santai dan tidak membuang sampah sembarangan.
- Tidak
Membawa Benda Terlarang:
Benda-benda berbahaya, seperti senjata tajam, atau barang
terlarang lainnya tidak diperbolehkan dibawa selama jalan santai.
·
Tidak Menggunakan Atribut Kampanye:
Pada acara jalan santai yang bersifat umum, peserta biasanya
dilarang membawa atribut kampanye politik.
- Menjaga
Ketertiban:
Peserta diharapkan untuk menjaga ketertiban dan tidak
membuat keributan selama acara.
- Menghormati
Pengguna Jalan Lain:
Peserta jalan santai diharapkan untuk menghormati pengguna jalan lain yang tidak terlibat dalam acara.
Demikianlah himbauan dari para pengurus RT 24 untuk dapat menjadi pedoman dalm pelaksanaan jalan santai.
*Ditulis oleh Ridwan, dokumen RT 24*
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah yang bijak